Jumat, 18 Mei 2012

DEFINISI ILMU HUKUM MENURUT PARA AHLI


1.      Van Kan.
Keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa bertujuan untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

2.      Utrecht.
Himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan.

3.      Wiryono Kusumo.
Keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya akan dikenakan sanksi.

4.      Aristoteles.
Rangkaian peraturan yang mengikat baik rakyat maupun penguasa atau hakim artinya hukum mengikat seluruh manusia tanpa kecuali.

5.      Samidjo, SH
Himpunan peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, berisikan suatu perintah, larangan atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu serta dengan maksud untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

6.      Leon Duguit.
Aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu  diindahkan oleh suatu masyarakat  sebagai jaminan dari kepentingan bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

7.      Hugo de Groot.
Peraturan tentang  perbuatan moral yang menjamin keadilan.

8.      S.M. Amin, SH .
Kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi.

9.      J.C.T. Simorangkir, SH .
Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tersebut mengakibatkan diambilnya tindakan yaitu dengan hukuman tertentu.

10.  Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H, L.L.M.
Keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat yang bertujuan memelihara ketertiban dan keadilan yang meliputi lembaga-lembaga dan proses-proses guna mewujudkan berlakunya kaidah itu sebagai kenyataan.

11.  Hans Kelsen.
Hukum terdiri dari norma-norma bagaimana orang harus berperilaku.

12.  Rudolf von Jhering.
Keseluruhan norma/peraturan yang bersifat memaksa dan berlaku dalam suatu negara.

13.  O. Notohamidjojo.
Keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa untuk kelakuan manusia dalam masyarakat Negara antarnegara, yang berorientasi pada dua asas, yaitu keadilan dan daya guna, demi tata tertib dan damai dalam masyarakat.

14.  Capitan.
Keseluruhan daripada norma-norma yang secara mengikat mengatur hubungan yang berbelit-belit antara manusia dalam masyarakat.

15.  Prof. Mr. E,M. Meyers.
Semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan dapat menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.




16.  Immanuel Kant.
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

17.  Roscoe Pound.
Sekumpulan penuntun yang berwibawa atau dasar-dasar ketetapan yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu teknik yang berwenang atas latar belakang cita-cita tentang ketertiban masyarakat dan hukum yang sudah diterima.

18.  Thomas Hobbes.
Perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

19.  Plato.
Peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik atau sistematis yang mengikat masyarakat.

20.  Abdulkadir Muhammad, SH.
Segala peraturan tertulis dan tidak tertulis dan di dalamnya mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.



















TUGAS
MATA KULIAH PENGANTAR ILMU HUKUM
“DEFINISI HUKUM MENURUT PARA AHLI”

D
I
S
U
S
U
N


Oleh :


Monalia Sakwati
NPM : 1016011099



UNILA3













FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS LAMPUNG
BANDAR LAMPUNG
Tahun 2010